Yayasan Al Fatih verify

Zakat Penghasilan

Rp 16.965.169 Terkumpul dari Rp 100.000.000

23 Dermawan

506 Hari

Zakat Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah : 43)
Alhamdulillah, dengan berzakat, harta dan jiwa kita akan dibersihkan, serta dengannya kita bisa membantu masyarakat. Mari tunaikan Zakat Penghasilan melalui laman bantusesama.co
Ketentuan
Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667/tahun atau Rp 6.828.806 per bulan.

Pencarian Dana Rp 502.920

02 January 2024

Assalamu'alaikum wr. wb.,

Dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur, kami ingin menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh donatur yang mulia dari Yayasan Yatim dan Dhuafa Al Fatih. Kerjasama istimewa dengan LAZ UCare Indonesia dalam program campaign zakat penghasilan telah membawa dampak positif yang luar biasa bagi kemajuan yayasan dan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak di bawah naungan kami.

Bersama dengan bantuan dan kepedulian dari para muzakki, kami berhasil mengumpulkan dana zakat penghasilan tahap 1 sebesar Rp 502.920. Dana tersebut akan menjadi penyokong utama dalam mendukung operasional yayasan, termasuk program kafalah guru, musyrifah, dan tak kalah pentingnya, biaya pendidikan untuk Neng Sherly, salah satu santri kami yang bersemangat untuk mengejar ilmu.

Dengan penuh tanggung jawab, kami telah mengalokasikan dana zakat ini untuk memastikan kelancaran program-program pendidikan dan kehidupan sehari-hari anak-anak di yayasan. Program kafalah guru dan musyrifah telah menjadi pilar kuat dalam membentuk karakter dan memberikan bimbingan kepada para santri, sementara bantuan biaya pendidikan untuk Neng Sherly memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses yang setara untuk mengejar cita-cita mereka.

Kami sangat berbahagia dapat berbagi kabar tentang progres penggunaan dana zakat ini, dan kami meyakini bahwa setiap kontribusi yang diberikan oleh para muzakki memiliki dampak positif yang meluas, bukan hanya bagi anak-anak yang kami layani tetapi juga bagi masyarakat sekitar.

Terima kasih atas kebaikan hati, kepedulian, dan keikhlasan saudara-saudara sekalian. Semoga Allah SWT membalas setiap amal kebaikan dengan berlipat ganda. Doa terbaik kami menyertai setiap langkah dan usaha saudara-saudara dalam menyebarluaskan kebaikan di sekitar kita.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Hamba Allah
Rp 500.005
Teny mardiana sari
Rp 500.000
Hamba Allah
Rp 330.059
Asrini
Rp 500.027
Asrini
Rp 500.022
Ibu Tasnah
Rp 135.001
Empty

Ayo bantu program ini dengan menjadi Fundraiser